Kamis, 03 Maret 2011

tulisan softskills pendidikan kewarganegaraan bagian 4 (keseharian negara .konflik)

Penghilangan Pasal Gratifikasi Sengaja Dilakukan untuk Longgarkan DPR
Publik | February 19, 2011 at 00:25

2CBF8452 03CF 4724 B5D8 2E24848C1B21 Penghilangan Pasal Gratifikasi Sengaja Dilakukan untuk Longgarkan DPR
Jumat, 18 Februari 2011 23:56 WIB

JAKARTA: Meskipun larangan menerima gratifikasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, aturan tersebut harus tetap dimasukkan ke dalam kode etik anggota DPR. Hal ini penting, karena dalam menjalankan tugasnya anggota DPR rawan menerima gratifikasi.

Aturan tersebut diduga sengaja dilonggarkan agar gratifikasi masih bisa dinikmati. Penilaian itu dikemukakan Peneliti dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Jumat (18/2).

“Ada dugaan aturan itu sengaja dilonggarkan. Ini makin memberikan ruang bagi anggota DPR terjebak dalam gratifikasi. Apalagi fungsi-fungsi DPR sangat rentan praktik tersebut, ujarnya.

Padahal, sambung dia, pelarangan gratifikasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses-proses yang terjadi di DPR.

“Badan Kehormatan seharusnya tahu bahwa fungsi kerja parlemen rentan dengan itu. Terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, dan berhubungan dengan mitra kerja. Ini pembiaran, karena BK memberikan peluang gratifikasi terjadi,” tambahnya.

Di sisi lain, Abdullah juga menilai pengawasan yang dilakukan BK sendiri lemah. Karena banyak aduan yang tidak ditindaklanjuti. Selain itu, kosongnya tiga fraksi, yakni PDIP, Hanura, dan Gerindra, juga menjadi penyebab lain BK semakin tidak bergigi.

“Banyak pelanggaran yang tidakdituntaskan. Misalnya saja perihal hilangnya ayat tembakau,” kata Abdullah seraya menambahkan, BK sendiri pun melakukan pelanggaran. Dalam laporan perjalanan BK ke luar negeri beberapa waktu lalu, yang dilaporkan hanyalah perjalanan ke Yunani, sedangkan ke Turki tidak masuk dicantumkan dalam laporan tersebut.

“Jadi di internal BK sendiri juga ada persoalan,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, fraksi-fraksi bertanggung jawab untuk mengevaluasi anggotanya yang berada di BK. “Kalau dia keluar dari mandat yang diberikan, harus diganti,” tegasnya. (Wta/OL-11)

Source: media indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar