Rabu, 14 November 2012

etika dalam berbisnis internet

emudahan serta kebebasan dalam memasarkan bisnis via internet menjadikan bisnis ini banyak di gemari oleh semua orang. Bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja walau tanpa harus bertatap muka membuat para internet marketer seolah-olah bisa melakukan apa saja yang mereka mau. Siapa sih yang nggak mau beralih profesi dari pebisnis konvensional menjadi pebisnis internet melihat cara kerja yang demikian ! Tapi siapa sangka dibalik kemudahan dan kebebasannya banyak orang menyalahgunakan teknologi yang satu ini. Hal ini terlihat dari banyaknya situs-situs yang melakukan SCAM (penipuan online), pemerasan tanpa disadari, dan semua bentuk kejahatan yang dilakukan di dunia maya. Salah satu yang menjadi penyebabnya adalah mereka meninggalkan yang namanya ETIKA BISNIS. Dalam menjalankan bisnis internet, etika merupakan kunci yang harus tetap dijaga walau tidak bertemu orang secara langsung, ini demi menjaga hubungan yang baik antara penjual dan pembeli sehingga internet marketing yang kita lakukan akan berjalan awet tanpa merasa dirugikan antara pihak satu dengan yang lain. Berikut beberpa point penting etika yang harus dimiliki oleh pebisnis Internet: # Jujur Kejujuran merupakan sikap yang harus di punyai oleh setiap pebisnis internet. Siapapun tahu kalu di UU negara dan agama sangat menjunjung tinggi yang namanya kejujuran. Jujur dalam bisnis internet bisa meliputi apa saja yang disampaikan, seperti pembuatan sales letter yang sesuai dengan konten, sebab selama ini banyak pengaduan-pengaduan yang menyatakan banyaknya penjual ebook yang hanya menjual mimpi setinggi langit tapi konten yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan. Tentu saja ini membuat konsumen kecewa dan berang yang pada akhirnya hanya merugikan penjual ebook itu sendiri karena pembeli yang merasa tertipu tadi bercerita keberbagai forum yang isinya tentu saja menjatuhkan si pemilik produk. Atau jika sebagai pemasar (affiliate) tidak mengada-ngada ketika merekomendasikan suatu produk yang bisa menjerumuskan orang terhadap info yang diberikan dan lain sebagainya. Jika sikap jujur ini telah benar-benar dilaksanakan, maka akan tumbuh yang namanya sikap saling percaya dan tentu saja akan menguntungkan semua pihak, bahkan lawanpun menjadi kawan. # Tanggung Jawab Sebagai pengelola maupun pemilik jasa suatu layanan, tanggung jawab merupakan sikap yang wajib dimiliki. Karena ini menyangkut kredibilitas kita juga melibatkan kepuasan konsumen. Semakin kita cepat dan tanggap dalam memberikan respon yang diadukan pelanggan semakin konsumen merasa puas dengan service yang kita berikan. Jika pelanggan telah puas dengan layanan yang kita berikan, mereka akan berbicara kesana-kemari dan merekomendasikan produk maupun jasa kita, dan pada akhirnya sikap tanggung jawab tersebut akan menguntungkan pada diri kita sendiri sebagai pengelola. # Sabar Kadangkala sesuatu yang kita inginkan belum tercapai, kita keburu berbuat tindakan penyelewengan (nekat) yang melanggar aturan. Contoh kecil jika kita mengikuti progam bisnis gratis PPC (pay per click), karena tidak kunjung mendapatkan trafik dan minimnya orang yang mengklik iklan yang kita sediakan, iklan tersebut malah kita klik sendiri. Selain merugikan orang lain lain juga merugikan diri kita sendiri, karena account akan dibanned dan kita sebagai publisher dikeluarkan dari program tersebut Memang tidak mudah menjadi pebisnis internet, dibutuhkan sikap sabar dan ketekunan dalam menghadapi situasi sesulit apapun, karena apapun bentuk suatu pekerjaan jika tidak dilandasi sikap sabar maka niscaya hasilnya tidak akan memuaskan. Sebuah kalimat kata yang sangat menarik, ” Kadar kesungguhan seseorang sebanding dengan hasil yang ia dapatkan. Semakin tinggi tingkat usahanya semakin besar hasil yang didapat, sebaliknya semakin rendah usaha seseorang maka hasilnyapun juga akan rendah” Mungkin cukup 3 point etika bisnis di atas itu dulu, semoga bisa menjadi renungan bersama, silahkan jika Anda mau menambahkan.

Sabtu, 22 Oktober 2011

Tugas Softskills 1 Perilaku Konsumen

GISHELLA EKY ANDREINA
16209884
3EA03

Tugas Softskills 1 prilaku Konsumen #
Makalah tentang faktor yang mempengaruhi konsumen dalam pengambilan keputuan pembelian suatu produk


PENDAHULUAN

Latar Belakang
Dalam mengenal konsumen kita perlu mempelajari perilaku konsumen sebagai perwujudan dari seluruh aktivitas jiwa manusia itu sendiri.
Suatu metode didefinisikan sebagai suatu wakil realitias yang di sederhanakan. Model perilaku konsumen dafat didefinisikan sebagai suatu sekema atau kerangka kerja yang di sederhanakan untuk menggambarkan aktiviras-aktiviras konsumen.
Model perilaku konsumen dapat pula di artikan sebagai kerangka kerja atau suatu yang mewakili apa yang di yakinkan konsumen dalam mengambil keputusan membeli.
Adapun yang mempengaruhi factor-faktor perilaku konsumen yaitu :
Kekuatan sosial budaya terdiri dari faktor budaya, tingkat sosial, klompok anutan (small referebce grups), dan keluarga.
Sedangkan kekuatan pisikologis terdiri dari pengalaman belajar, kepribadian, sikap dan keyakinan.
Sedangkan tujuan dan fungsi modal perilaku konsumen sangat bermanfaat dan mempermudah dalam mempelajari apa yang telah diketahui mengenai perilaku konsumen.
Menganalisis perilaku konsumen akan lebih mendalam dan berhasil apa bila kita dapat memahami aspek-aspek pisikologis manusia secara keseluruhan. Kemampuan dalam menganalisis perilaku konsumen berarti keberhasilan dalam menyalami jiwa konsumen dalam memenuhi kebutuhannya.
Dengan demikian berarti pula keberhasilan pengusaha, ahli pemasaran, pimpinan toko dan pramuniaga dalam memasarkan suatu produk yang membawa kepuasan kepada konsumen dan diri pribadinya.

ISI

Mengambil keputusan suatu produk, tentu diperlukan sebuah analisis, terutama analisis faktor yang mempengaruhi konsumen. Dimana dengan analisis tersebut, kita dapat mengontrol apa yang seharusnya dilkakukan.

Bagaimanakah cara melakukan analisis tersebut? Berikut duniabaca.com memberikan sample sebuah analisis yang dapat mempengaruhi konsumen dalam mengambil keputusan untuk membeli suatu produk mie instan.

Produk ayam goreng (fried chicken) sebagaimana diketahui adalah salah satu produk makanan cepat saji yang semakin lama semakin banyak digemari masyarakat karena kemudahan dalam hal penyajiannya. Demikian juga bagi kalangan mahasiswa yang sebagian besar berdomisili jauh dari orang tua, produk ini merupakan makanan cepat saji yang biasa dikonsumsi karena harganya yang terjangkau, mudah didapatkan dan sifatnya yang tahan lama. Dengan semakin banyaknya fried chicken yang ada di pasaran berarti memberikan keleluasaan bagi konsumen untuk memilih merk yang sesuai dengan keinginannya. Oleh karena itu perlu bagi perusahaan untuk menganalisis perilaku konsumen mie instan untuk mengetahui pola pembeliannya. Dengan banyaknya ayam goreng yang ada di pasaran akan mendorong perusahaan bersaing mendapatkan calon konsumen melalui berbagai strategi yang tepat, misalnya mengubah kemasan, warna, aroma, promosi dan harga. Lebih jauh lagi produsen dalam mendistribusikan produknya ke pasar konsumen berusaha agar produknya dapat diterima sesuai dengan apa yang diinginkan konsumen.
Pesan Sponsor

Perkembangan teknologi dan industri membawa dampak bagi kehidupan manusia terutama dunia usaha pada saat ini. Di samping itu banyaknya usaha yang bermunculan baik perusahaan kecil maupun besar berdampak pada persaingan yang ketat antar perusahaan baik yang sejenis maupun yang tidak sejenis. Oleh karena itu pemasaran merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan dalam menghadapi persaingan, pengembangan usaha dan untuk mendapatkan laba,
sehingga perusahaan dapat mengembangkan produknya, menetapkan harga, mengadakan promosi dan mendistribusikan barang dengan efektif.

Pada umumnya perusahaan mengalami kesulitan dalam memonitor, memahami dan menganalisis perilaku konsumen secara tepat dan benar, mengingat banyaknya faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen dan adanya perbedaan perilaku untuk masing-masing individu.

Dengan demikian perusahaan dituntut untuk dapat memantau perubahan-perubahan perilaku konsumennya, termasuk perilaku konsumen untuk mendapatkan atau memilih produk.

Produk mie instan sebagaimana diketahui adalah salah satu produk makanan cepat saji yang semakin lama semakin banyak digemari masyarakat karena kemudahan dalam hal penyajiannya. Demikian juga
bagi kalangan mahasiswa yang sebagian besar berdomisili jauh dari orang tua, produk ini merupakan makanan cepat saji yang biasa dikonsumsi karena harganya yang terjangkau, mudah didapatkan dan sifatnya yang tahan lama. Dengan semakin banyaknya mie instan yang ada di pasaran berarti memberikan keleluasaan bagi konsumen untuk memilih merk yang sesuai dengan keinginannya. Oleh karena itu perlu bagi perusahaan untuk menganalisis perilaku konsumen mie instan untuk mengetahui pola pembeliannya. Dengan banyaknya merk mie instan yang ada di pasaran akan mendorong perusahaan bersaing mendapatkan calon konsumen melalui berbagai strategi yang tepat, misalnya mengubah kemasan, warna, aroma, promosi dan harga. Lebih jauh lagi produsen dalam mendistribusikan produknya ke pasar konsumen berusaha agar produknya dapat diterima sesuai dengan apa yang diinginkan konsumen.

KESIMPULAN

Keanekaragaman konsumen dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor baik yang berasal dari diri konsumen maupun luar konsumen. Beberapa faktor yang dapat mempengaruhi perilaku konsumen diantaranya adalah faktor budaya, sosial, pribadi dan psikologis. Dari uraian tersebut di atas maka judul diatas Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Konsumen Dalam Pengambilan Keputusan Pembelian Produk Mie ayam goreng (fried chicken).

Kamis, 03 Maret 2011

tulisan softskills pendidikan kewarganegaraan bagian 4 (keseharian negara .konflik)

Penghilangan Pasal Gratifikasi Sengaja Dilakukan untuk Longgarkan DPR
Publik | February 19, 2011 at 00:25

2CBF8452 03CF 4724 B5D8 2E24848C1B21 Penghilangan Pasal Gratifikasi Sengaja Dilakukan untuk Longgarkan DPR
Jumat, 18 Februari 2011 23:56 WIB

JAKARTA: Meskipun larangan menerima gratifikasi telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, aturan tersebut harus tetap dimasukkan ke dalam kode etik anggota DPR. Hal ini penting, karena dalam menjalankan tugasnya anggota DPR rawan menerima gratifikasi.

Aturan tersebut diduga sengaja dilonggarkan agar gratifikasi masih bisa dinikmati. Penilaian itu dikemukakan Peneliti dari Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan di Jakarta, Jumat (18/2).

“Ada dugaan aturan itu sengaja dilonggarkan. Ini makin memberikan ruang bagi anggota DPR terjebak dalam gratifikasi. Apalagi fungsi-fungsi DPR sangat rentan praktik tersebut, ujarnya.

Padahal, sambung dia, pelarangan gratifikasi penting dilakukan untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan dalam proses-proses yang terjadi di DPR.

“Badan Kehormatan seharusnya tahu bahwa fungsi kerja parlemen rentan dengan itu. Terutama dalam menjalankan fungsi legislasi, dan berhubungan dengan mitra kerja. Ini pembiaran, karena BK memberikan peluang gratifikasi terjadi,” tambahnya.

Di sisi lain, Abdullah juga menilai pengawasan yang dilakukan BK sendiri lemah. Karena banyak aduan yang tidak ditindaklanjuti. Selain itu, kosongnya tiga fraksi, yakni PDIP, Hanura, dan Gerindra, juga menjadi penyebab lain BK semakin tidak bergigi.

“Banyak pelanggaran yang tidakdituntaskan. Misalnya saja perihal hilangnya ayat tembakau,” kata Abdullah seraya menambahkan, BK sendiri pun melakukan pelanggaran. Dalam laporan perjalanan BK ke luar negeri beberapa waktu lalu, yang dilaporkan hanyalah perjalanan ke Yunani, sedangkan ke Turki tidak masuk dicantumkan dalam laporan tersebut.

“Jadi di internal BK sendiri juga ada persoalan,” imbuhnya.

Ia mengingatkan, fraksi-fraksi bertanggung jawab untuk mengevaluasi anggotanya yang berada di BK. “Kalau dia keluar dari mandat yang diberikan, harus diganti,” tegasnya. (Wta/OL-11)

Source: media indonesia

tulisan softskills pendidikan kewarganegaraan bagian 3 (keseharian negara .konflik)

Penyelesaian Konflik Thailand-Kamboja
Mancanegara | February 22, 2011 at 18:02
3523982p Penyelesaian Konflik Thailand Kamboja
AP PHOTO/HENG SINITH
Seorang warga Kamboja memegangi peta perbatasan yang disengketakan Kamboja dan Thailand di pintu masuk Candi Preah Vihear, sekitar 245 kilometer utara Phnom Penh, seperti dokumen pada 7 November 2008. Kamboja mengusulkan agar sengketa perbatasan di antara kedua negara bertetangga ini dibawa dan dibahas untuk dicari penyelesaiannya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN akhir bulan ini di Hua Hin, Thailand.

JAKARTA, KOMPAS.com – Menyusul baku tembak yang terjadi antara tentara Thailand dan Kamboja di perbatasan kedua negara pada tanggal 4-6 Februari lalu, yang menewaskan sedikitnya 8 orang dan mencederai beberapa orang lainnya, pada hari ini (22/02) di Jakarta digelar Informal ASEAN Foreign Minister’s Meeting (pertemuan informal para Menlu ASEAN) dengan agenda tunggal pembahasan penyelesaian konflik Thailand dan Kamboja.

Seperti dilaporkan Aris Heru Utomo, pegawai departemen luar negeri di Kompasiana, pertemuan informal para Menlu ASEAN yang diprakarsai Indonesia selaku Ketua ASEAN, merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB). Sidang itu sebelumnya meminta Thailand dan Kamboja bekerjasama dengan ASEAN sebagai mediator untuk menuntaskan persoalan perbatasan melalui jalan damai.

Di tengah upaya negara-negara ASEAN mengimplementasikan kesepakatan yang tercantum dalam Piagam ASEAN dan proses pembentukan Komunitas ASEAN 2015, pertemuan informal para Menlu ASEAN kali ini memiliki arti yang sangat penting sebagai sebagai langkah awal untuk memperlihatkan kredibilitas ASEAN dalam menangani masalah internal kawasannya.

Konflik Internal ASEAN

Sebagai suatu organisasi kerjasama regional, ASEAN yang didirikan pada tanggal 8 Agustus 1967 oleh lima negara yaitu Indonesia, Filipina, Malaysia, Singapura dan Thailand, terus tumbuh dan berkembang sebagai suatu organisasi yang semakin solid. Dari suatu organisasi yang longgar, ASEAN tumbuh dan berkembang menjadi organisasi yang berdasarkan hukum seperti tercermnin dari diratifikasinya Piagam ASEAN pada akhir tahun 2008.

Selain Piagam ASEAN, negara-negara ASEAN juga memiliki Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara (Treaty of Amity and Cooperation in Southeast Asia) yang ditandatangani di Bali tahun 1976. Melalui Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama negara anggota ASEAN menyepakati code of conduct atau aturan perilaku dalam pelaksanaan hubungan kerjasama antar negara anggota ASEAN yang meninggalkan kekerasan dan mengedepankan cara-cara damai dalam penyelesaian konflik di antara mereka.

Sayangnya, Piagam ASEAN dan Perjanjian Persahabatan dan Kerjasama belum pernah sekalipun digunakan untuk menyelesaikan konflik antar negara-negara ASEAN. Bukan karena tidak ada konflik di negara-negara ASEAN, melainkan karena masih rendahnya rasa saling percaya di antara negara anggota. Negara-negara ASEAN yang bekonflik lebih memilih penyelesaian secara bilateral atau menyerahkan penyelesaian persoalan kepada lembaga internasional seperti Mahkamah Internasional yang berkedudukan di Den Haag.

Pada tahun 1996, ketika Indonesia dan Malaysia bersengketa mengenai masalah perbatasan di Sipadan dan Ligitan, keduanya membawa permasalahan tersebut ke Mahkamah Internasional. Sementara itu Filipina yang ditahun 1990-an tengah berupaya menyelesaikan konflik di Mindanao Selatan, pihak yang diundang untuk menyelesaikan adalah Organisasi Konperensi Islam (OKI). Langkah Indonesia, Malaysia dan Filipina yang melibatkan lembaga internasional dalam penyelesaian konflik pada akhrnya diikuti pula oleh Kamboja. Bahkan Kamboja tidak perlu waktu lama unuk segera meminta bantuan DK PBB di New York.

Langkah cepat Kamboja melaporkan permasalahan perbatasannya ke DK PBB tentu saja memunculkan kekhawatiran bahwa penyelesaian konflik perbatasan Thailand dan Kamboja akan diselesaikan atas bantuan pihak eksternal di luar ASEAN. Kalau sampai DK PBB mengabulkan permintaan Kamboja agar PBB membantu penyelesaian konflik perbatasannya dengan Thailand, maka muka ASEAN akan tercoreng dan keberadaan ASEAN kembali dipertanyakan. Bagaimana mungkin ASEAN bisa berperan di forum global seperti yang tercermin dalam tema ASEAN 2011 “ASEAN Community in a Global Community of Nations”, jika mengelola konflik internal saja tidak berhasil.

Peran ASEAN dan Indonesia

Berbeda dengan sikap ASEAN yang selama ini terkesan senyap atau sebatas mengeluarkan pernyataan setiap kali terjadi konflik perbatasan antar negara anggotanya, ASEAN dibawah Kepimpinan Indonesia memperlihatkan sikap proaktif dalam menyikapi perkembangan situasi keamanan yang menyangkut anggotanya.

Hanya satu hari setelah terjadinya baku tembak, Menlu RI Marty Natalegawa melakukan “shuttle diplomacy” menemui Menlu Kamboja Hor Nam Hong di Phnom Penh dan Menlu Thailand Kasit Piromya di Bangkok untuk mendapatkan informasi dari pihak pertama. Bersama-sama dengan Menlu Thailand dan Kamboja, Menlu Marty pun ke New York untuk memberikan pertimbangan dan masukan mengenai peran ASEAN dalam menyelesaikan konflik internal di kawasan. Langkah ini terbukti efektif dengan stabilnya kembali wilayah konflik di perbatasan Thailand dan Kamboja. Meski kawasan konflik seluas 4,6 km2 yang diperebutkan masih tegang, namun para tentara yang bertugas masih bisa menahan diri untuk tidak kembali angkat senjata.

Menanggapi langkahnya, Menlu Marty mengatakan bahwa “sejak awal, ia menghindari adanya kevakuman pada tingkat kawasan yang memerlukan intervensi secara langsung oleh DK PBB. Kini, sebaliknya, keterlibatan DK PBB adalah dalam rangka mendukung upaya Indonesia selaku Ketua ASEAN”.

Opsi Penyelesaian

Ditetapkannya Jakarta sebagai tuan rumah pertemuan informal Menlu ASEAN bukan faktor kebetulan karena Indonesia Ketua ASEAN 2011, namun lebih dari pada itu dikarenakan kapasitas Indonesia sebagai negara yang memiliki pengalaman dalam menyelesaikan konflik internal di ASEAN.

Pada tahun tahun 1988-1989 Indonesia pernah menjadi tuan rumah Jakarta Informal Meeting (JIM) untuk menyelesaikan konflik antara Kamboja dan Vietnam. Pada saat itu Indonesia berhasil memfasiltasi dan memediasi kedua negara yang sedang bermusuhan untuk bisa duduk bersama-sama mendiskusikan dan menyelesaikan konflik diantara mereka. Hasilnya, Vietnam menarik pasukannya dari Kamboja dan situasi damai di Kamboja tercipta.

Belajar dari pola penyelesaian yang diterapkan saat JIM, pola yang sama bisa diterapkan kembali untuk kasus Thailand dan Kamboja, apalagi sejauh ini kedua negara tersebut sudah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan konflik perbatasan melalui mediasi ASEAN.

Pertemuan informal Menlu ASEAN di Jakarta kali ini bisa digunakan untuk menentukan modalitas perundingan dan menentukan apakah pembahasan perlu dibawa ke pertemuan High Council seperti yang disebutkan dalam Piagam ASEAN. Jika selama ini ASEAN belum pernah mengimplementasikan pertemuan High Council, sekaranglah saat yang tepat. Jika dipandang perlu, ASEAN dapat membuat “Peace Keeping Operation” yang berasal dari pasukan militer maupun sipil negara-negara ASEAN sendiri dan menerjunkannya di daerah konflik.

Kini bukan lagi saatnya bagi ASEAN untuk meletakkan setiap konflik yang terjadi dibawah karpet dan setiap negara anggota ASEAN dibiarkan mencari jalannya sendiri dalam menyelesaikan konflik perbatasan. Sekarang saatnya ASEAN bersikap proaktif dan menunjukkan kredibilitasnya sebagai organisasi kerjasama regional yang memang dibutuhkan negara-negara anggotanya menuju terbentuknya Komunitas ASEAN 2015.

Source: kompas internasional

tulisan softskills pendidikan kewarganegaraan bagian 2 (keseharian negara .konflik)

Tokoh-tokoh Agama juga harus Bertanggung Jawab
Publik | February 19, 2011 at 01:31
19 Februari 2011 01:05 WIB

20110219 123358 temanggung2 Tokoh tokoh Agama juga harus Bertanggung Jawab

JAKARTA: Terjadinya kekerasan berbau SARA di Tanah Air baik itu Cikeusik, Temanggung, dan Pasuruan bukan semata-mata tanggung jawab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sejak bergulirnya era reformasi, kekuasaan tidak mutlak di tangan Presiden.

Tokoh agama juga termasuk pemegang kekuasaan sehingga ikut bertanggung jawab dalam menyelesaikan masalah kekerasan sektarian di Indonesia.

Sekretaris Kabinet Dipo Alam justru melihat sebaliknya. Tokoh-tokoh agama justru melemparkan semua kesalahan kepada Kepala Negara. Menurutnya, para pemimpin agama malah berbuat seenaknya dan tidak memberikan solusi untuk menyelesaikan terjadinya kekerasan.

“Jangan hanya melihat masalah itu yang bertanggung jawab Presiden. Di mana peran tokoh agama? Bukan sekarang ikut-ikutan, seenaknya. Harusnya mereka justru menyejukkan, menyelesaikan, dan memberikan solusi,” kata Dipo di kantornya di Jakarta, Jumat (18/2).

Ia menambahkan pemerintah sangat peduli dan prihatin dengan kekerasan yang marak terjadi di Indonesia. Menurutnya, SBY ingin menuntaskan dan memberikan solusi.

Namun, bercermin dari berbagai konflik di Ambon, Poso, dan juga Aceh, semua penyelesaian konflik membutuhkan waktu. “Membutuhkan waktu untuk meredakan konflik Ambon, Poso, dan juga konflik horizontal di Aceh. Saya melihat sendiri ketika masih Deputi Menteri Bidang Perekonomian dan SBY sebagai Menko Polkam,” imbuhnya.

Ia juga mengatakan pembubaran organisasi masyarakat yang radikal tidak menjamin akan menyelesaikan masalah. Begitu pula dengan rencana membekukan Ahmadiyah. Karena itulah, pemerintah masih terus mencari jalan yang terbaik.

“Ketika di zaman orde baru, kejaksaan pernah menggunakan UU No 8/1985 untuk melarang suatu sekte agama. Ketika zaman reformasi, kejaksaan dituntut balik di pengadilan dan ternyata kalah. Bukannya kita tidak mau pergi ke sana (pembubaran), tapi harus dikaji lebih dahulu, ungkapnya.

Dipo mengungkapkan kepala daerah baik tingkat I dan II, kapolda, kapolres, dan kapolsek juga bertanggung jawab dalam mencegah terjadinya kekerasaan khususnya dalam masalah Ahmadiyah. Seharusnya, para pemangku kekuasaan di daerah tahu betul berapa jumlah jemaat Ahmadiyah di wilayahnya serta berapa jumlah kelompok radikal yang anti-Ahmadiyah.

“Kalau terjadi syiar, kepala daerahnya mulai dari bupati termasuk camat harusnya tahu hal itu. Harusnya ini bisa ditangkal. Bila semua aparat di daerah mengetahui berapa populasi Ahmadiyah, berapa yang radikal. Di dalam masalah penegakan hukum, intelijen, penangkalan, dan pencegahan itu sangat penting,” ungkapnya. (Nav/OL-11)

Source: media indonesia

tulisan softskills pendidikan kewarganegaraan bagian 1 (konflik

Tunisia dan Mesir Terinspirasi oleh Indonesia
Publik | February 19, 2011 at 20:12

20110202085721733 Tunisia dan Mesir Terinspirasi oleh Indonesia
19 Februari 2011 19:52 WIB

MAKASSAR: Gejolak politik yang terjadi di Timur Tengah, khususnya di Tunisia dan Mesir, tidak berdiri sendiri. Kedua negara itu langsung atau tidak langsung terinspirasi perjuangan demokrasi yang dilakukan mahasiswa Indonesia pada 1998.

Indonesia hidup dengan suku dan etnis beraneka ragam, namun dalam bingkai negara demokrasi. “Ini adalah real story, saat Indonesia pada 1998 berubah menjadi sebuah negara demokrasi,” kata Duta Besar Palestina untuk Indonesia Fariz Medhawi ketika berbicara dalam Simposium Internasional yang bertajuk Palestina sebuah Pesan Kemanusiaan dalamSeruan Keadilan untuk Dunia yang dibuka oleh Rektor Universitas Hasanudin (Unhas) di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (19/2).

Dalam kuliah umum bertajuk Palestina Masa Lalu, Kini dan Prospek Masa Datang, Medhawi juga menyebutkan permasalahan konflik antara Palestina dengan Israel berpangkal pada posisi Palestina yang sangat strategis, peranan keyakinan, gerakan Zionis, dan joint venture (Israel).

Ia menegaskan, penduduk Palestina saat ini 440.000 jiwa. Dari jumlah itu, 384.200 beragama Islam, 39.600 beragama Kristen, dan 13.000 jiwa merupakan komunitas Yahudi.

Dalam rencana partisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) 1947, wilayah Palestina terdiri atas 56% dikuasai Israel, 42% dan 2% merupakan jumlah yang dipisahkan untuk Jerussalem dan Bethlehem yang di bawah perwalian internasional.

Ketika terjadi Perang 1948 (Perang Yom Kippur), Israel melakukan ekspansi mencapai 78% wilayah Palestina. Saat perang enam hari pada 1967, Israel mencaplok Wilayah Tepi Barat, Sinai, dan Dataran Tinggi Golan. Pada 1964 terjadi basis revolusi yang dilaksanakan Organisasi Pembebasan Palestina (Palestinian Liberation Organization).

Antara 1967 hingga 1993, sekitar 180 pemukiman Palestina dikelilingi kawasan pemukiman baru Israel. Sekitar 10.500 orang Palestina dari 75.000 terkurung dalam periode ini. Sekitar 13.350 unit rumah dirusak. (Ant/OL-01)

Source: media indonesia

tugas softskills pendidikan kewarganegaraan(5-hak &kewajiban dlm pasal 27-34)

Hak adalah: Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.
Contohnya: hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya
Kewajiban adalah: Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Contohnya: melaksanakan tata tertib di sekolah, membayar SPP atau melaksanakan tugas yang diberikan guru dengan sebaikbaiknya dan sebagainya.

Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.


Hak dan kewajiban dalam bidang politik

* Pasal 27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.


* Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah:
1. Hak berserikat dan berkumpul.
2. Hak mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3. Kewajiban untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya, di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya, semua media pers dalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas harus pula bertanggung jawab dan sebagainya)

b.


Hak dan kewajiban dalam bidang sosial budaya

* Pasal 31 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”.
* Pasal 31 ayat (2) menyatakan bahwa “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.
* Pasal 32 menyatakan bahwa “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
Arti pesan yang terkandung adalah:
1. Hak memperoleh kesempatan pendidikan pada segala tingkat, baik umum maupun kejuruan.
2. Hak menikmati dan mengembangkan kebudayaan nasional dan daerah.
3. Kewajiban mematuhi peraturan-peraturan dalam bidang kependidikan.
4. Kewajiban memelihara alat-alat sekolah, kebersihan dan ketertibannya.
5. Kewajiban ikut menanggung biaya pendidikan.
6. Kewajiban memelihara kebudayaan nasional dan daerah.

Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
1. Hak untuk mengembangkan dan menyempurnakan hidup moral keagamaannya, sehingga di samping kehidupan materiil juga kehidupan spiritualnya terpelihara dengan baik.
2. Kewajiban untuk percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

c.


Hak dan kewajiban dalam bidang Hankam

* Pasal 30 menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. Arti pesannya:
o bahwa setiap warga negara berhak dan wajib dalam usaha pembelaan negara.

d


Hak dan kewajiban dalam bidang Ekonomi

* Pasal 33 ayat (1), menyatakan, bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan”.
* Pasal 33 ayat (2), menyatakan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
* Pasal 33 ayat (3), menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
* Pasal 34 menyatakan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”.
Arti pesannya adalah:
1. Hak memperoleh jaminan kesejahteraan ekonomi, misalnya dengan tersedianya barang dan jasa keperluan hidup yang terjangkau oleh daya beli rakyat.
2. Hak dipelihara oleh negara untuk fakir miskin dan anak-anak terlantar.
3. Kewajiban bekerja keras dan terarah untuk menggali dan mengolah berbagai sumber daya alam.
4. Kewajiban dalam mengembangkan kehidupan ekonomi yang berazaskan kekeluargaan, tidak merugikan kepentingan orang lain.
5. Kewajiban membantu negara dalam pembangunan misalnya membayar pajak tepat waktu.

Itulah hak dan kewajiban bangsa Indonesia yang tercantum dalam UUD 1945, dan Anda sebagai warga negara wajib melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

tugas softskills pendidikan kewarganegaraan(4-demokrasi)

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara ( eksekutif, yudikatif dan legislatif ) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas ( independen ) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip check and balances.

Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya ( konstituen ) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.

Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warga negara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih ( mempunyai hak pilih ).

Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).

*

Sejarah dan Perkembangan Demokrasi

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.

Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.

Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.


Pertumbuhan demokrasi sangat ditentukan oleh pilar-pilarnya; partai politik yang sehat, tegaknya hukum, adanya penghormatan terhadap keragaman dan kemajemukan masyarakat, dan adanya sistem pembagian kekuasaan yang saling mengontrol antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tak kalah penting ikut menentukan pertumbuhan demokrasi ke depan adalah dihormatinya hak asasi manusia dan adanya kemerdekaan setiap warga masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politik dalam pemilihan umum dan proses-proses politik lain.

Dalam praktik demokrasi — dalam penyelenggaraan negara untuk mencapai masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur — kita sudah mengalami beberapa eksperimentasi. Yaitu Demokrasi Terpimpin, Demokrasi Parlementer, Demokrasi Presidensial, dan Demokrasi Pancasila.

tugas softskills pendidikan kewarganegaraan (3-HAM-UUD45)

Hak Asasi Manusia Dalam Amandemen UUD 1945

Indonesia memiliki konstitusi dasar yang disebut dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Semenjak masa reformasi hingga sekarang Undang-Undang Dasar 1945 telah mengalami amandemen atau perubahan sebanyak empat kali yaitu :
1. Perubahan Pertama, disahkan 19 Oktober 1999
2. Perubahan Kedua, disahkan 18 Agustus 2000
3. Perubahan Ketiga, disahkan 10 November 2001
4. PerubahanKeempat, disahkan 10 Agustus 2002

Bagaimanapun, amandemen UUD 1945 masih jauh dari kata sempurna. Masih banyak problem kebangsaan yang mustinya diatur langsung dalam UUD, namun tidak/belum dicantumkan di dalamnya. Sebaliknya, barangkali terdapat beberapa poin yang mustinya tidak dimasukkan, tetapi dimasukkan dalam UUD. Salah satu poin penting yang terdapat dalam amandemen UUD 1945 adalah mengenai hak asasi manusia yang merupakan hak dasar yang melekat pada manusia sebagai insan ciptaan Tuhan yang dimiliki menurut kodratnya dan tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya yang bersifat luhur dan suci.

UUD 1945 bukanlah sekedar cita-cita atau dokumen bernegara, akan tetapi ia harus diwujudnyatakan dalam berbagai persoalan bangsa akhir-akhir ini. Misalnya, kenyataan masih seringnya pelanggaran HAM terjadi di negeri ini, antara lain; kasus pembunuhan aktivis Munir, kasus penggusuran warga, jual-beli bayi, aborsi, dan seterusnya Di bidang HAM masih banyak terjadi perlakuan diskriminasi antara si kaya dan si miskin, hukum memihak kekuasaan, korupsi dan kolusi di pengadilan, dan lain-lain. Demikian pula masalah kesenjangan sosial, busung lapar, pengangguran dan kemiskinan. Realitas kehidupan di atas hendaknya menjadi bahan refleksi bagi seluruh komponen bangsa Indonesia.

Pada posisi ini, amandemen Undang-Undang Dasar 1945 dinilai belum transformatif. Konstitusi ini masih bersifat parsial, lebih terfokus pada aspek restriktif negara dan aspek protektif individu dalam hak asasi manusia. Tiga hal yang belum disentuh amandemen UUD 1945 adalah bagaimana cara rakyat menarik kedaulatannya, penegasan mengenai supremasi otoritas sipil atas militer, serta penegasan dan penjaminan otonomi khusus dalam konstitusi.

Meski demikian, amandemen UUD 1945 sesungguhnya telah memuat begitu banyak pasal-pasal tentang pengakuan hak asasi manusia. Memang UUD 1945 sebelum amandemen, boleh dikatakan sangat sedikit memuat ketentuan-ketentuan tentang hal itu, sehingga menjadi bahan kritik, baik para pakar konstitusi, maupun politisi dan aktivis HAM. Dimasukkannya pasal-pasal HAM memang menandai era baru Indonesia, yang kita harapkan akan lebih memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Pemerintah dan DPR, juga telah mensahkan berbagai instrument HAM internasional, di samping juga mensahkan undang-undang tentang HAM.

Kecurigaan bahwa konsep HAM yang diadaptasi oleh bangsa Indonesia selama ini dari Barat diantisipasi oleh amandemen pada pasal Pasal 28J UUD 1945 yang mengatur adanya pembatasan HAM. Karena itu, pemahaman terhadap Pasal 28J pada saat itu adalah pasal mengenai pembatasan HAM yang bersifat sangat bebas dan indvidualistis itu dan sekaligus pasal mengenai kewajiban asasi. Jadi tidak saja hak asasi tetapi juga kewajiban asasi.

Dibandingkan dengan Undang-Undang Dasar Sementara 1950, ketentuan hak asasi manusia di dalam Undang-Undang Dasar 1945 relatif sedikit, hanya 7 pasal, yaitu Pasal 27, 28, 29, 30, 31, 31, dan 34. Sedangkan di dalam UUDS 1950 didapati cukup lengkap pasal-pasal HAM, yaitu 35 pasal, yakni dari Pasal 2 sampai dengan Pasal 42. Jumlah pasal di dalam UUDS 1950 hampir sama dengan yang tercantum di dalam Universal Declaration of Human Rights.

Meskipun UUD 1945 tidak banyak mencantumkan pasal tentang HAM, kekurangan tersebut telah dipenuhi dengan lahirnya sejumlah undang-undang, antara lain UU Nomor 14 Tahun 1970 dan UU Nomor 8 Tahun 1981 yang mencantumkan banyak ketentuan tentang HAM. UU Nomor 14 Tahun 1970 memuat 8 pasal tentang HAM, sedangkan UU Nomor 8 Tahun 1981 memuat 40 pasal. Lagi pula di dalam Pembukaan UUD 1945 didapati sebuah pernyataan yang mencerminkan tekad bangsa Indonesia untuk menegakkan HAM. "Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan".

Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara. Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Memang di dalam UUD 1945 ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal ini tidak akan menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD 1945 melalui amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
• Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
• Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
• Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga untuk mendapat pendidikan
• Pasal 34 Ayat 2 “Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari negara.
Sebenarnya secara spesifik amandemen UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab X A UUD 1945 adalah :
• Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
• Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
• Hak anak untuk kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
• Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mendapatkan pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mengajukan diri dalam memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
• Hak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan mendapat imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan (Pasal 28 D Ayat 4)
• Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak memilih kewarganegaraan (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat 1)
• Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E Ayat 2)
• Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak untuk bebeas dari penyiksaan (torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G Ayat 2)
• Hak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk mendapat kemudahan dan perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28 H Ayat 3)
• Hak atas milik pribadi yang tidak boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
• Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari perlakuan diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
• Hak atas identitas budaya dan hak masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)

Sehubungan dengan substansi peraturan perundang-undangan, maka ada dua hal yang harus diperhatikan oleh pembentuk peraturan perundang-undangan. Pertama; pengaturan yang membatasi HAM hanya dapat dilakukan dengan undang-undang dan terbatas yang diperkenankan sesuai ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Karena itu, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan seterusnya pada tingkat bawah tidak dapat membatasi HAM. Kedua; substansi peraturan perundang-undangan harus selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan HAM yang ada dalam UUD 1945.

Pelanggaran terhadap salah satu saja dari kedua aspek tersebut dapat menjadi alasan bagi seseorang, badan hukum atau masyarakat hukum adat untuk menyampaikan permohonan pengujian terhadap undang-undang tersebut kepada Mahkamah Konstitusi dan jika bertentangan dengan UUD dapat saja undang-undang tersebut sebahagian atau seluruh dinyatakan tidak berkekuatan mengikat. Jadi mekanisme kontrol terhadap kekuasaan negara pembentuk undang-undang dilakukan oleh rakyat melalui Mahkamah Konstitusi. Dengan proses yang demikian menjadikan UUD kita menjadi UUD yang hidup, dinamis dan memiliki nilai praktikal yang mengawal perjalanan bangsa yang demokratis dan menghormati HAM. Namun, penegakan HAM tidak akan terwujud hanya dengan mencantumkannya dalam konstitusi. Semua pihak berkewajiban mengimplementasikannya dalam seluruh aspek kehidupan. Kita menyadari penegakan HAM tidak seperti membalik telapak tangan. Ia harus diawali dari level paling rendah, yaitu diri sendiri.

tugas softskills pendidikan kewarganegaraan (2-warga negara)

Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.

Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Kewarganegaraan Republik Indonesia

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.

Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.

Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.

Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.

Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis; ditambah dengan ius soli terbatas (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda terbatas (poin 11).

sumber data ; wikipedia indonesia

tugas softskills pendidikan kewarganegaraan (1-negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.

Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Negara merupakan integerasi dari kekuasaan politik, ia adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agensi (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Negara adalah organisasi yang dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas sampai dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu baik oleh individu dan golongan atau asosiasi maupun oleh negara sendiri.

Berikut ini definisi negara menurut beberapa ahli :

1. Roger H. Soltau : Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama, atas nama masyarakat.
2. Harold J. Laski : Negara adalah suatu masyarakat yang di integerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yangs secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
3. Max Weber : Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.
4. Robert M, Maclver : Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban didalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintahan yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa.

Jadi definisi umum bahwa negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolitis dari kekuasaan yang sah.

Sumber : http://materikuliah.net/

Jumat, 07 Januari 2011

tugas softskills ekonomi koperasi

koperasi sekarang dan masa depan :
Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.

Perkembangan koperasi secara nasional di masa datang diperkirakan menunjukkan peningkatan yang signifikan namun masih lemah secara kualitas. Untuk itu diperlukan komiten yang kuat untuk membangun koperasi yang mampu menolong dirinya sendiri sesuai dengan jatidiri koperasi. Hanya koperasi yang berkembang melalui praktek melaksanakan nilai koperasi yang akan mampu bertahan dan mampu memberikan manfaat bagi anggotanya. Prospek koperasi pada masa datang dapat dilihat dari banyaknya jumlah koperasi, jumlah anggota dan jumlah manajer, jumlah modal,volume usaha dan besarnya SHU yang telah dihimpun koperasi, sangat prosfektif untuk dikembangkan. Model pengembangan koperasi pada masa datang yang ditawarkan adalah mengadobsi koperasi yang berhasil seperti Koperasi Kredit, Koperasi simpan pinjam dan lainnya dan Model Pengembangan Pemecahan Masalah sesuai dengan kondisi koperasi seperti penataan kelembagaan koperasi yang tidak aktif dan koperasi aktif tidak melaksanakan RAT. Untuk memberdayakan koperasi baik yang sudah berjalan dan tidak aktif perlu dibangun sistem pendidikan yang terorgniser dan harus dilaksanakan secara konsesten untuk mengembangkan organisasi, usaha dan mampu bersaing dengan pelaku usaha lainnya.

Kamis, 07 Oktober 2010

manajemen sumber daya manusia

contoh job design
PT Naviga Tech Asia bekerjasama dengan sebuah perusahaan Singapura adalah mengembangkan relay mandiri GSM untuk daerah terpencil. Proyek ini bertujuan untuk memungkinkan daerah-daerah terpencil seperti perkebunan sawit, lokasi pertambangan atau kapal kargo / ferry untuk menyebarkan GSM mereka sendiri jaringan pribadi untuk tujuan SMS, remote dihubungkan oleh satelit ke operator seluler utama.
Software Developer (Location: Bandung)
Incumbent akan bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem tanah yang menyediakan interworking antara operator seluler dan relay mandiri GSM, ini termasuk penerapan protokol signaling dan pengembangan sistem credential dan penagihan. Profil haruslah orang digunakan untuk bekerja dengan protokol jaringan dan telekomunikasi dengan keterampilan pemrograman yang baik dalam sistem dan bahasa scripting.
Posisi Persyaratan
• Sarjana IT, Ilmu Komputer, Teknik Elektro disiplin terkait
• Pengetahuan di Jaringan protokol seperti TCP, UDP, SCPT,, SS7 HTTPS
• Mahir di C, Perl, Phyton lebih disukai
• Operating System Baik pengetahuan di Linux (Ubuntu, Debian) Sistem Operasi
• Baik pengetahuan dalam Database (SQLite, PostgreSQL)
• Pengetahuan di bidang Telekomunikasi, seperti GSM, SMS, ISDN, VoIP (SIP, H.323)
• Minimal 1 tahun pengalaman dalam pengembangan perangkat lunak
Pengalaman bekerja di proyek telkom dan jaringan akan menguntungkan
Incumbent harus memiliki
• Kemampuan untuk membuat analisa dan bekerja di bawah tekanan lingkungan.
• Kemampuan untuk bekerja secara independen tanpa pembimbing dan belum mampu menyelesaikan dalam memberikan kerangka waktu.
• Excellent interpersonal keterampilan dengan orang-orang di semua level
• Kemampuan untuk berkomunikasi dalam bahasa Inggris dan Mandarin akan menguntungkan
Jika Anda memiliki apa yang diperlukan, silakan mengirimkan CV Anda bersamaan dengan keterangan lengkap tentang pengalaman Anda, terutama yang berkaitan dengan Persyaratan Posisi dan Tugas Pokok untuk recruitment.jkt @ flightfocus.net. Anda harus memasukkan gaji Anda saat ini dan diharapkan. Hanya kandidat terpilih akan diberitahu.

Rabu, 29 September 2010

ekonomi koperasi softskills

gishella eky
16209884
2ea03

sejarah berkembangnya koperasi di indonesia

sudah lama bangsa Indonesia telah mengenal asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah dipraktekkan oleh nenek moyang kita. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. kebiasaan nenek moyang yang telah turun-temurun dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia seperti : Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi telah terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum kapitalis. Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini telah melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam dua masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

ekonomi koperasi

gishella eky a.
16209884
2ea03

sejarah berkembangnya koperasi di indonesia

sudah lama bangsa Indonesia telah mengenal asas kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah dipraktekkan oleh nenek moyang kita. Kebiasaan yang bersifat nonprofit ini, merupakan input untuk Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 yang dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi. kebiasaan nenek moyang yang telah turun-temurun dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia seperti : Arisan untuk daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, kerja sama pengairan yang terkenal dengan Subak untuk daerah Bali, dan Julo-julo untuk daerah Sumatra Barat merupakan sifat-sifat hubungan sosial, nonprofit dan menunjukkan usaha atau kegiatan atasdasar kesadaran berpribadi dan kekeluargaan.
Bentuk-bentuk ini yang lebih bersifat kekeluargaan, kegotongroyongan, hubungan social, dan kerjasama disebut Pra Koperasi. Pelaksanaan yang bersifat pra-koperasi terutama di pedesaan masih dijumpai, meskipun arus globlisasi terus merambat ke pedesaan.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi pada pertengahan abad ke-18 telah mengubah wajah dunia. Berbagai penemuan di bidang teknologi ( revolusi industri ) melahirkan tata dunia ekonomi baru. Tatanan dunia ekonomi telah terpusat pada keuntungan perseorangan, yaitu kaum kapitalis. Kaum kapitalis atau pemilik modal memanfaatkan penemuan baru tersebutdengan sebaik-baiknya untuk memperkaya dirinya dan memperkuat kedudukan ekonominya. Hasrat serakah ini telah melahirkan persaingan bebas yang tidak terbatas. Sistem ekonomi kapitalis / liberal memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya kepada pemilik modal dan melahirkan kemelaratan dan kemiskinan bagi masyarakat ekonomi lemah.
Dalam kemiskinan dan kemelaratan ini, muncul kesadaran masyarakat untuk memperbaiki nasibnya sendiri dengan mendirikan koperasi.
Bangsa Indonesia, misalnya dijajah oleh Belanda selama 3,5 abad dan setelah itu dijajah Jepang selama 3,5 tahun. Selama penjajahan, bangsa Indonesia berada dalam kemelaratan dan kesengsaraan. Penjajah melakukan penindsan terhadap rakyat dan mengeruk hasil yang sebanyak-banyaknya dari kekayaan alam Indonesia. Penjajahan menjadikan perekonomian Indonesia terbelakang. Masyarakat diperbodoh sehingga dengan mudah menjadi mangsa penipuan dan pemerasan kaum lintah darat, tengkulak, dan tukang ijon.
Koperasi memang lahir dari penderitaan sebagai mana terjadi di Eropa pertengahan abad ke-18. Di Indonesia pun koperasi ini lahir sebagai usaha memperbaiki ekonomi masyarakat yang ditindas oleh penjajah pada masa itu.
Untuk mengetahui perkembangan koperasi di Indonesia, sejarah perkembangan koperasi Indonesia secara garis besar dapat dibagi dalam dua masa, yaitu masa penjajahan dan masa kemerdekaan.

Minggu, 18 April 2010

tugas blog bahasa inggris coordinate conjunction

nama : gishella eky andreina
npm : 16209884
kelas 1ea01
fak./jurusan : ekonomi./manajemen s1
Universitas Gunadarma 2010.

sumber Data :

1.) http://www.bergen.edu/documents/academics/elrc/handouts/excombsencconj.htm 2.)http://rumahbisnis.wordpress.com/2008/03/09/definisi-pemasaran-marketing-definition/
3.) http://newton.uor.edu/facultyfolder/rider/conjunctions.htm


soal.

1. coordinate conjunction in compound sentences! (jelaskan)
2. a) sentences, step in decision ! (buat min. 10 kalimat)
b) writing : marketing

jawab.

1.) Coordinating conjunctions join May single words, or they want May join Groups of words, but they want must always join similar elements: eg subject + subject, verb phrase + verb phrase, sentence + sentence. The seven coordinating conjunctions in English are: The seven coordinating conjunctions in Bahasa Indonesia are:

FOR - is to introduce the reason for the preceding clause FOR - is to Introduce the reason for the preceding clause

AND - joins two similar ideas together AND - joins two similar ideas together

NOR - The conjunction nor is not extinct, but it is not used nearly as often as the other conjunctions. NOR - The conjunction donor is not extinct, but it is not nearly as often Used as the other conjunctions. Its most common use is as the little brother in the correlative pair, neither-nor Its most common use is as the little brother in the correlative pair, Neither-normal

BUT - joins two contrasting ideas together BUT - joins together two contrasting ideas

OR - joins two alternative ideas OR - joins two alternative ideas

YET - is very similar to 'but' as it also joins two contrasting ideas together Yet - is very similar to 'but' Also as it joins together two contrasting ideas

SO - shows that the second idea is the result of the first SO - That shows the second idea is the result of the first

An easy way to remember these six conjunctions is to think of the word FANBOYS. An easy way to remember These six conjunctions is to think of the word FANBOYS. Each of the letters in this somewhat unlikely word is the first letter of one of the coordinating conjunctions. Each of the letters in this word Somewhat Unlikely is the first letter of one of the coordinating conjunctions.

Among the coordinating conjunctions, the most common, of course, are AND, BUT and OR. Among the coordinating conjunctions, the most common, of course, are AND, BUT and OR.

2.)

a).* mary loves broccoli, but her husband, John, hates it.
* Keiko has a calculus test on Friday, so she needs to study.
* Maria is typing a letter to her friend, and her brother, Paul, is reading the newspaper.
* tom woke up late, but he made it to school on time.
* I am bringing a tuna casserole to the party, and Mike is bringing potato salad.
* Jim had to work on Saturday, so he couldn’t go to the park.
* The water is very cold in January, but the members of the Polar Bear Club go swimming anyway.
* The air conditioning has been turned up really high, so I’m very cold.
* The water was very rough, so the lifeguards made all of the swimmers leave the water.
* Mike jogs two miles every morning, and then he gets ready for work.
* Most of the models shown in contemporary women’s magazines are extremely thin, but we can’t blame the media for the increase in eating disorders.
* Before you hand in a final draft of your essay, you should print out a draft and edit from hard copy rather than on the computer screen.
* Michael Jordan retired from basketball, but he continues to do a lot of charity work.
*
It’s amazing how many accidents are caused by people driving while using cell phones, yet we do not pass legislation restricting their use.
* Credit cards can be wonderful in emergencies, but they can be dangerous for people who buy things on impulse.

B. )
The core definition of marketing or marketing is SATISFACTORY NEED & DESIRE (human) through the exchange process.This means that marketing can be considered as a highest level in satisfying human needs and desires of the most essential.

Marketing is a process in satisfying human needs and desires. Thus, all activities in relation to the satisfaction of human needs and desires are part of the marketing concept. Marketing begins with the fulfillment of human needs which then grow into human desire. For example, a human being needs water to meet the needs of her thirst. If there is a thirst for a glass of water then the need will be m. But man does not just want to meet her needs but also wants to fulfill her desire is for example a glass of water that Aqua Net brands and portability. So this man chose Aqua bottles that suit their needs in accordance with the thirst and desire that is also easy to carry. Process in fulfilling the needs and desires of human beings which is the marketing concept. (product), (price), (place), (promotion). Starting from the fulfillment of the product (product), pricing (price), freight (place), and promoting goods (promotion). Someone who works in marketing called marketers. These marketers should have knowledge in marketing concepts and principles so that marketing activities can be matched with the needs and desires of humans, especially the consumers who, marketing is an artistic process that seeks to make people happy (customer satisfaction).So the main purpose is not the sale itself (sales oriented) but rather the fulfillment of the most fundamental human NEEDS. With this understanding, people who are apathetic or cynical by Marketing will understand that the purpose of marketing is very noble.But why in Indonesia, marketing is considered low?. others are not because of some unscrupulous behavior that does not understand the importance of marketing itself. So, if we are a husband and then also our task as a marketer is to satisfy the wife, if we as employees in charge of satisfying the boss and coworkers that's really beautiful